Minggu, 17 November 2013

TEORI EKONOMI



Nama   : Nuke Faradilla I
Kelas   : 2EB02
NPM   :
Tugas   : Teori Ekonomi, Pak.Sriyanto
                                   

Diketahui        :
Ø  Q  = 4K1/2 L1/4
Ø  Modal (K) per unit = $8
Ø  Tenaga Kerja(L) per unit =$1
Ø  Anggaran yang tersedia = $48
Ditanya           :
a.       Input K dan L yang harus digunakan agar biaya terendah !
b.      Jumlah output yang dihasilkan Least Cost Combination !
c.       Presentase perubahan jumlah output yang dihasilkan jika input modal (k) ditambah 8%, input L dan teknologi tetap!
d.      Presentase perubahan perubahan output yang dihasilkan jika input L ditambah 10%. Modal (k) dan teknologi tetap!
e.       Presentase perubahan output yang dihasilkan jika input K dan L ditambah 10%  sedangkan teknologi tetap!
f.       Skala produksi proses produksi tersebut (inereasing, decreasing, constant)
g.      Skala tingkat penggunaan input K dan L dalam proses produksi tersebut (Capital Intensive atau Labor Intensive)!
Jawaban          :
a.       MPK  = MPL
PK           PL

Q = 4K1/2L1/4
MPK  =  4(1/2) K1/2L1/4 = 2K-1/2L1/4
MPL  =  4K1.2  (1/4)L3/4 = K1/2L-1/4
PK  = 8
PL  = 1
C  = 48
2K-1/2L1/2  = K1/2L-3/4
      8
L = 4K
PKK + PLL = C
8K + L = 48
8K + 4K = 48
12K = 48
    K = 4
L  = 4K
L  = 4 * 4 = 16
     L = 16
Jadi, jumlah input K dan L yang digunakan agar biaya terendah adalah 4 unit dan 16 unit.
b.      Q = 4K1/2L1/4
Q = 4(4)1/2(16)1/4
Q = 4(2) * 4
Q = 32
Jadi, jumlah output yang dihasilkan pada saat Least Cost Combination adalah 32.
c.       Besarnya koefisien elastisitas input K adalah K1/2 artinya jika input ditambah 1% (input tidak berubah), jika input modal (K) ditambah 8%, sedangkan input L yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah maka jumlah output meningkat sebanyak 4%.
d.      Besarnya koefisien elastisitas input L adalah L1/4, jika input L ditambah 1% (input tidak berubah) maka, output meningkat ¼%. Jadi, input modal (K) ditambah 10%, sedangkan input K yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah. Maka, jumlah output meningkat sebanyak 2,5%.
e.       Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan input L adalah ½ + ¼ = ¾ jika input K dan input L ditambah 1% maka output meningkat ¼%, jadi input modal (K) dan input tenaga kerja (L) ditambah 10% (proses produksi tidak berubah), maka jumlah output meningkat sebanyak 7,5%.
f.       Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan input L adalah ½ + ¼ < 1. Skala produksi adalah Decreasing Return to Scale.
g.      Koefisien elastisitas input K (EK = ½) > koefisien elastisitas input L (EL = ¼), proses produksi disebut Capital Intensive.


Minggu, 03 November 2013

Artikel Tentang Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Unsur-unsur dasar koperasi yang tak penah dapat dipisahkan yakni unsur ekonomi dan unsur sosial, sedangkan yang menjadi para anggotanya terutama terdiri dari mereka yang tergolong lemah sosial ekonominya. Dewasa ini masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya, terbanyak yang tinggal didaerah pedesaan, jadi koperasi sebagai salah satu usaha peningkatan taraf hidup, memang sangat tepat untuk dikembangkan di masyarakat pedesaan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
  1. Tujuan
Tujuan adanya koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dapat juga untuk menambah modal usaha keluarga, pendidikan, sesuai dengan kebutuhan perindividu yang sangat bermanfaat, sehingga kebutuhan masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya dapat terbantu, dan mengatasi kurangnya penganguran, dan menambah motifasi sesorang untuk maju dalam usahanya.
BAB II
K O P E R A S I
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
A. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Sendi Dasar Kopeasi
SEJAK dicetuskan prinsip-prinsip (Rochdale Principles) pada tahun 1844, yang disebut sebagai sendi dasar Koperasi dari tahun ke tahun mendapat warna tekanan yang berbeda-beda. Ini sangat biasa sebab setiap jaman selalu punya ciri tersendiri sehingga gerakan Koperasi memang perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing jaman dan tempat Koperasi itu hidup dan berkembang.
Di negara kita yang berlandasan pancasila serta UUD 1945, Koperasi perlu mendapat warna pada koperasi sesuai dengan keadaan khusus Negara kita. Sendi dasar koperasi di Indonesia menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1969 tertera dalam pasal 6 dapat diringkas sebagai berikut :
ð Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
ð Rapat anggota merupakan kekuasaan diatur menurut jasa masing-masing anggota
ð Adanya pembatasan bunga atas modal
ð Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ð Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
ð Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2. Undang-undang Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, peranan pemerintah terhadap koperasi sangat besar. Bahkan negeri khatulistiwa ini sudah terdapat Undang-undang khusus mengenai koperasi. Pada jaman penjajahan telah dikenal 3 Undang-undang mengenai Koperasi. Yaitu Undang-undang Koperasi 1915 STBL. No 91 dan Undang-undang Kopeasi.
Tahun 1933 staatsblad (STBL) No. 108, Undang-undang yang pertama tidak dikenal dan tidak popular di kalangan masyarakat, karena prosedur dan prakteknya sulit dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Koperasi yang kedua merupakan hasil kerja dari Prof. Dr. Borke. Dan ternyata Undang-undang yang diciptakannya lebih cocok dan bisa diterapkan karena bisa memenuhi harapan dan kepentingan rakyat bumi putera.
Dalam peraturan tahun 1927 itu koperasi bisa mendapat hak tanah menurut hukum adat, yakni bisa membeli atau menggadaikan tanah dan sawah. Prosedurnya pun sudah lebih mudah dilakukan, karena akte pendiriannya tidak lagi dengan perantaraan notaries serta bisa dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Sedangkan Undang-undang Koperasi Tahun 1933 STBL. No. 108 sebenarnya tidak berbeda dengan peraturan tehun 1915, karena lebih merupakan perbaikan saja. Dan Undang-undang ini tidak cocok diterapkan di Negeri kita karena hanya merupakan salinan saja dari Undang-undang Koperasi dari Negeri Belanda.
Juga dalam Bab III Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 pasal 8 dalam pasal 14 jelas tertulis bahwa Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal pertentangan kelas”. Jelas dalam pembangunan dan koperasi harus dihindari sifat negative yang bias menimbulkan pemerasn terhadap sesama manusia. Oleh karena itu koperasi yang akan didirikan harus berdasarkan rasa sukarela. Disamping itu seluruh anggota juga perlu dituntut tanggung jawabnya demi kelancaran dan kehidupan usaha berkoperasi tersebut.
Setelah jaman kemerdekaan, selain terdapat undang-undang Koperasi kita juga mengenal adanya Peraturan Pemerintah. Misalnya saja Undang-undang Koperasi Tahun 1949 STBL. No. 179, Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 60/1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi. Undang-undang N0. 14/1965, tentang Perkoperasian lalu undang-undang No. 12/1967 lahir untuk mencabut kembali pada Azas Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan,
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Rapat Pembentukan Koperasi
A. Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang minat bergabung dalam koperasi sebaiknya mendapat penyuluhan terlebih dahulu sehingga memperoleh pengertian yang jelas apa itu Koperasi, apa tujuannya, bagaimana Organisasinya, pengelolahanya, kepengurusannya. Terutama prinsip-prinsip dasarnya harus dimengerti jelas sehingga calon anggota tersebut tidak sekedar ikut-ikutan.
Hal ini dianggap penting sebab pada awal masa berdirinya Koperasi membutuhkan anggota-anggota yang tangguh, yakin dan bersemangat besar sehingga dapat mengatasi macam-macam hambatan yang mudah sekali timbul mengingat sifat koperasi yang merupakan usaha bersama.
Begitu pentingnya masa persiapan ini sehingga disarankan adanya semacam pendidikan dasar atau latihan dasar bagi sebagian besar calon anggota bahkan kalau mungkin semua calon anggota koperasi. Untuk menyelenggarakan latihan atau pendidikan dasar ini banyak lembaga Pembina Swadaya Masyarakat (LPSM) yang bergerak dalam bidang Koperasi (misalnya Bina Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta Pusat). Atau bantuan tersebut dapat diminta dari Kantor Koperasi setempat.
Bila persiapan tersebut dianggap memadai maksudnya para calon anggota tidk bersikap ikut-ikutan saja, maka dengan jumlah paling sedikit 20 orang dapat diadakan rapat pembentukan.
B. Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan dihadiri para peminat yang berjumlah paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang atau beberapa dari antara mereka. Mengingat pentingnya rapat pembentukan dalam sejarah hidup koperasi, sebaiknya mengundang hadir para pamong setempat atau wakil dari lembaga yang berkaitan dengan masaalah koperasi (LPSM atau Kantor Koperasi) sehingga niat baik yang telah mereka miliki dapat diperteguh, dicambuk dan diluruskan.
Petunjuk-petunjuk serta nasihat-nasihat sangat membutuhkan pada awal kelahiran ini, maka kehadiran orang-orang yang “Mengerti” dianggap sangat penting. Rapat ini dimaksudkan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi yang antara lain sebagai berikut:
ð Menetapkan bersama apa tujuan mendirikan Koperasi
ð Menetapkan bersama usaha apa dan bagaimana yang hendak dijalankan
ð Menetapkan bersama syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusannya
ð Menetapkan bersama ANGGARAN DASAR & Anggaran Rumah Tangga
ð Menetapkan bersama siapa pengurus dan badan pemeriksanya
ð Menetapkan bersama modal awal yang terdiri dari simpanan/tabungan, beberapa jumlahnya dan bagaimana jenisnya.
Dalam proses penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus selalu diperhatikan agar suara semua anggota benar-benar didengarkan dan harus menjadi dasar perumusan akhir. Rumusan anggaran tersebut harus dapat mencerminkan dua hal, yakni perangkat organisasi yang diperlukan untuk mencapai cita-cita dan yang selalu bisa diubah bilamana perlu. Lalu yang kedua, rumusan tersebut mencerminkan keadaan nyata para anggota pada waktu membuatnya, dengan kata lain mencerminkan kebutuhan nyata para anggotanya.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dibuat dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
ð Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi yang besangkutan
ð Nama lengkap dan singkatan dari koperasi yang didirikan
ð Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
ð Maksud dan tujuan koperasi
ð Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
ð Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
ð Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan pelaksana lainnya.
ð Ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus.
ð Ketentuan yang mengenai tabungan (simpanan), hasil usaha, tanggingan anggota dan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
ð Dan lain-lain hal sesuai dengan hasil pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Setelah Rapat Pembentukan selesai, pengurus Koperasi bersangkutan diwajibkan membuat Berita Acara Rapat Pembentukan. Nantinya berita acara ini bersama-sama dengan konsep Anggaran Dasar yang telah disetujui rapat serta Neraca Awal Koperasi yang bersangkutan akan merupakan lampiran dari surat Permohonan Pengesyahan Badan Hukum. Surat permohonan ini diajukan oleh pengurus Koperasi kepada Pejabat Koperasi setempat.
4. Anggaran Dasar
Anggaran dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan isinya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tata laksana, dan kegiatan dari suatu usaha koperasi. Anggaran dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi terlaksana dan berdirinya suatu usaha koperasi. Tapi yang terpenting anggaran dasar harus memiliki unsur-unsur : dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan Koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, isi dan acara penyusunan Anggaran Dasar jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundangan yang sedang berlaku.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
Anggaran dasar harus memuat ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman kerja oleh pengurus dan para anggota. Dalam praktek pelaksanaanya, pengurus dan para anggota. Tidak dibenarkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam anggaran dasar.
Menyusun anggaran dasar tidak sukar. Tapi kalau ternyata mengalami kesulitan, bisa dihubungi Kantor Koperasi atau LPSM atau perkumpulan koperasi lain untuk diminta pertolongannya.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Koperasi yang telah terdaftar di kanwil Koperasi, berhak mendapatkan bimbingan dan perlindungan dari Dinas tersbut. Agar Dinas Koperasi dapat memberikan bimbingannya secara rutin dan teratur, pengurus koperasi wajib mengirimkan laporan-laporan kegiatan koperasinya tiap 6 bulan sekali.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
v Departemen Pendidikan & Kebudayaan.1986.Ungkapan Ekonomi sebagai segala sumber kehidupan masyarakat di Indonesia.
v KOPERASI masyarakat .1988. Jakarta
v Menunjang Perekonomian daerah. Tahun 1981. (Koperasi Daerah ; Bogor )
 

Selasa, 18 Juni 2013

Pengertian Kurs Valuta Asing dan Jenis-jenis Kurs Valuta Asing

Pengertian Kurs Valuta Asing
Pertukaran barang yang terjadi dalam perdagangan internasional tidak akan terlepas dari uang sebagai alat pembayarannya. Namun, masalah muncul jika uang yang digunakan setiap negara berbeda. Oleh karena itu, perlu diadakan perbandingan antarmata uang sehingga transaksi perdagangan dapat berjalan dengan baik. 


Valuta asing atau mata uang asing adalah jenis-jenis mata uang yang digunakan di negara lain. Misalnya, di Singapura (Dolar Singapura), Malaysia (Ringgit) dan Amerika Serikat (US Dolar). Seseorang yang mengimpor barang dari Singapura harus membeli dolar Singapura dan jika ingin membeli barang dari Malaysia, perlu mencari ringgit. Dengan kata lain, untuk membiayai impor dan beberapa transaksi luar negeri lainnya diperlukan mata uang asing sebagai alat pembayaran. Nilai valuta asing adalah suatu nilai yang menunjukkan jumlah mata uang dalam negeri yang diperlukan untuk mendapat satu unit mata uang asing.

Nilai berbagai mata uang asing yang berbeda akan mendorong orang untuk bertanya, mengapa nilainya berbeda untuk setiap mata uang asing dan mengapa nilainya selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut akan diterangkan cara penentuan nilai mata uang asing dan faktor-faktor yang meng a kibatkan nilai pertukarannya mengalami perubahan dalam jangka panjang.
 

§  Permintaan Valuta Asing
Keinginan penduduk suatu negara untuk memperoleh suatu jenis mata uang asing dapat dipandang sebagai permintaan valuta asing oleh penduduk negara itu. Keinginan masyarakat yang bertambah besar untuk memperoleh barang dari suatu negara akan menaikkan permintaan mata uang negara tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada keinginan untuk memperoleh barang dari suatu negara akan menurunkan permintaan mata uang Negara tersebut.

Misalkan, permintaan orang Indonesia terhadap dolar untuk membeli komputer? Katakanlah, harga komputer tersebut sebesar US$500. Berapakah nilainya dalam rupiah? Hal ini, bergantung pada kurs dolar. Misalnya, ada tiga kurs, yaitu (i) satu dolar bernilai Rp9.000,00; (ii) satu dolar bernilai Rp10.000,00; dan (iii) satu dolar bernilai Rp8.000,00. Untuk kurs yang bernilai Rp9.000,00 harga komputer tersebut sebesar Rp4.500.000,00. Namun, jika kursnya bernilai Rp10.000,00 harga komputer tersebut sebesar Rp5.000.000,00 dan jika kurs Rp8.000,00 harga komputer tersebut Rp4.000.000,00. Semakin murah nilai dolar, semakin murah harga barangnya,jika dinyatakan dalam mata uang dalam negeri .
§   Penawaran Valuta Asing

Keinginan penduduk suatu negara untuk membeli uang rupiah merupakan penawaran valuta asing. Keinginan itu menunjukkan banyaknya uang dolar yang akan digunakan untuk membeli barang-barang buatan Indonesia. Misalnya, seorang Amerika ingin membeli sepotong kemeja batik sutera harga sebesar Rp 360.000,00. Berapakah harganya dalam dolar Amerika ? Untuk kurs US$1= Rp9.000,00, harganya adalah US$40, untuk kurs US$1= Rp10.000,00 harganya adalah US$36, dan jika kursnya adalah US$1= Rp12.000 kemeja batik tersebut harganya US$30. Semakin mahal harga mata uang dolar, makin banyak penawarannya. Sebaliknya, jika harga dolar murah, penawarannya semakin sedikit


Fungsi Kurs Valuta Asing

Pasar valuta asing memiliki beberapa fungsi pokok dalam membantu kelancaran lalu lintas pembayaran internasional, di antaranya sebagai berikut.

1.    Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank dan pedagang.
2.    Karena sering terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera diselesaikan pembayaran dan penyerahan barangnya, pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli secara kredit.
3.    Memungkinkan dilakukannya hedging (penarikan dana). Seorang pedagang melakukan hedging jika pada saat yang sama melakukan transaksi jual dan beli valuta asing di pasar yang berbeda. Hal ini biasanya dilakukan untuk menghi langkan atau mengurangi risiko kerugian akibat perubahan kurs. Hedging dapat dilakukan pada pasar jangka (forward market). Pasar jangka adalah pasar tempat transaksi jual-beli terjadi dengan harga yang disetujui pada saat transaksi dilakukan, tetapi penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari. Hal ini, berbeda dengan spot market, yaitu transaksi dan penyerahan barang terjadi pada saat yang bersamaan.


Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kurs Valuta Asing
Karena sifatnya yang selalu mengalami perubahan, ada beberapa faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan dalam kurs pertukaran, yaitu sebagai berikut.

§  Perubahan dalam Citarasa Masyarakat
Perubahan ini akan memengaruhi permintaan. Jika penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain, permintaan atas mata uang negara lain tersebut bertambah. Perubahan seperti itu memiliki kecenderungan untuk menaikkan nilai mata uang negara lain.

§  Perubahan Harga dari Barang-Barang Ekspor
Jika barang-barang ekspor mengalami kenaikan, kenaikan tersebut akan memengaruhi permintaan barang ekspor dan kurs valuta asing sehingga akan menjatuhkan nilai uang negara yang mengalami kenaikan barang ekspor.

§  Kenaikan Harga-Harga Umum (Inflasi)
Di satu pihak, kenaikan harga-harga akan menyebabkan penduduk negara tersebut semakin banyak mengimpor dari negara lain. Oleh karena itu, permintaan atas valuta asing akan bertambah. Di lain pihak, ekspor negara tersebut bertambah mahal dan akan mengurangi permintaannya sehingga akan menurunkan penawaran valuta asing.

§  Perubahan dalam Tingkat Bunga 
Tingkat Pengembalian Investasi Tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi sangat memengaruhi jumlah serta arah aliran modal jangka panjang dan jangka pendek. Tingkat pendapatan investasi yang lebih menarik akan mendorong pemasukan modal ke negara tersebut sehingga penawaran valuta asing yang bertambah akan menaikkan nilai mata uang negara yang menerima modal tersebut.

§  Perkembangan Ekonomi
 Jika valuta asing dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, penawaran valuta asing akan bertambah dan menaikkan nilai mata uang. Sebaliknya, jika dipengaruhi oleh hal-hal di luar ekspor, akan menurunkan nilai mata uang asing.


Sistem Kurs Valuta Asing

Berdasarkan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan kurs tersebut, diperlukan adanya penetapan sistem kurs yang dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.


a. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate), Penentuan kurs mata uang dilakukan dengan jual beli valas. Jika valas banyak masuk ke suatu negara, pemerintah melalui bank sentral harus membeli kelebihan valuta asing tersebut. Kurs tetap, yaitu kurs mata uang yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak di pengaruhi oleh fluktuasi ekonomi atau permintaan dan penawaran.



b. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate), Kurs yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran atau oleh kekuatan pasar, yang dibedakan atas clean float dan dirty float.

1.    Clean float, yaitu besar kecilnya kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar dan pemerintah tidak ikut campur di dalamnya.
2.    Dirty float, yaitu kurs yang dibiarkan mengambang, tetapi masih ada campur tangan dari pemerintah.

c. Kurs Stabil (Stable Exchange Rate), Kurs yang ditentukan melalui kebijakan pemerintah untuk menstabilkannya. Kestabilan kurs dapat dicapai dengan cara:
1.    aktif, pemerintah menyediakan dana untuk stabilisasi kurs;
2.    pasif, pemerintah menggunakan sistem standar emas.

d. Kurs Multiple, Kurs yang digunakan dalam jual beli valuta asing, meliputi kurs jual 

dan kurs beli.

1.    Kurs jual, yaitu nilai kurs yang ditentukan oleh bank pada saat menjual valuta asing.
2.    Kurs beli, yaitu nilai kurs yang ditentukan oleh bank pada saat membeli valuta asing.