BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Unsur-unsur
dasar koperasi yang tak penah dapat dipisahkan yakni unsur ekonomi dan
unsur sosial, sedangkan yang menjadi para anggotanya terutama terdiri
dari mereka yang tergolong lemah sosial ekonominya. Dewasa ini
masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya, terbanyak yang
tinggal didaerah pedesaan, jadi koperasi sebagai salah satu usaha
peningkatan taraf hidup, memang sangat tepat untuk dikembangkan di
masyarakat pedesaan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
- Tujuan
Tujuan
adanya koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama
bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf
hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dapat
juga untuk menambah modal usaha keluarga, pendidikan, sesuai dengan
kebutuhan perindividu yang sangat bermanfaat, sehingga kebutuhan
masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya dapat terbantu, dan
mengatasi kurangnya penganguran, dan menambah motifasi sesorang untuk
maju dalam usahanya.
BAB II
K O P E R A S I
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Koperasi
untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat
yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
A. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Sendi Dasar Kopeasi
SEJAK
dicetuskan prinsip-prinsip (Rochdale Principles) pada tahun 1844, yang
disebut sebagai sendi dasar Koperasi dari tahun ke tahun mendapat warna
tekanan yang berbeda-beda. Ini sangat biasa sebab setiap jaman selalu
punya ciri tersendiri sehingga gerakan Koperasi memang perlu disesuaikan
dengan keadaan masing-masing jaman dan tempat Koperasi itu hidup dan
berkembang.
Di
negara kita yang berlandasan pancasila serta UUD 1945, Koperasi perlu
mendapat warna pada koperasi sesuai dengan keadaan khusus Negara kita.
Sendi dasar koperasi di Indonesia menurut Undang-undang No. 12 Tahun
1969 tertera dalam pasal 6 dapat diringkas sebagai berikut :
ð Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
ð Rapat anggota merupakan kekuasaan diatur menurut jasa masing-masing anggota
ð Adanya pembatasan bunga atas modal
ð Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ð Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
ð Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2. Undang-undang Koperasi di Indonesia
Di
Indonesia, peranan pemerintah terhadap koperasi sangat besar. Bahkan
negeri khatulistiwa ini sudah terdapat Undang-undang khusus mengenai
koperasi. Pada jaman penjajahan telah dikenal 3 Undang-undang mengenai
Koperasi. Yaitu Undang-undang Koperasi 1915 STBL. No 91 dan
Undang-undang Kopeasi.
Tahun
1933 staatsblad (STBL) No. 108, Undang-undang yang pertama tidak
dikenal dan tidak popular di kalangan masyarakat, karena prosedur dan
prakteknya sulit dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Koperasi yang
kedua merupakan hasil kerja dari Prof. Dr. Borke. Dan ternyata
Undang-undang yang diciptakannya lebih cocok dan bisa diterapkan karena
bisa memenuhi harapan dan kepentingan rakyat bumi putera.
Dalam
peraturan tahun 1927 itu koperasi bisa mendapat hak tanah menurut hukum
adat, yakni bisa membeli atau menggadaikan tanah dan sawah. Prosedurnya
pun sudah lebih mudah dilakukan, karena akte pendiriannya tidak lagi
dengan perantaraan notaries serta bisa dibuat dalam bahasa Indonesia
atau bahasa daerah.
Sedangkan Undang-undang Koperasi Tahun 1933 STBL. No. 108 sebenarnya tidak berbeda dengan
peraturan tehun 1915, karena lebih merupakan perbaikan saja. Dan
Undang-undang ini tidak cocok diterapkan di Negeri kita karena hanya
merupakan salinan saja dari Undang-undang Koperasi dari Negeri Belanda.
Juga
dalam Bab III Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 pasal 8 dalam pasal
14 jelas tertulis bahwa Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pembangunan
memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
“
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan,
karenanya tidak mengenal pertentangan kelas”. Jelas dalam pembangunan
dan koperasi harus dihindari sifat negative yang bias menimbulkan
pemerasn terhadap sesama manusia. Oleh karena itu koperasi yang akan
didirikan harus berdasarkan rasa sukarela. Disamping itu seluruh anggota
juga perlu dituntut tanggung jawabnya demi kelancaran dan kehidupan
usaha berkoperasi tersebut.
Setelah
jaman kemerdekaan, selain terdapat undang-undang Koperasi kita juga
mengenal adanya Peraturan Pemerintah. Misalnya saja Undang-undang
Koperasi Tahun 1949 STBL. No. 179, Undang-undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 60/1959 tentang
perkembangan Gerakan Koperasi. Undang-undang N0. 14/1965, tentang
Perkoperasian lalu undang-undang No. 12/1967 lahir untuk mencabut
kembali pada Azas Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan,
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Rapat Pembentukan Koperasi
A. Persiapan Pembentukan
Orang-orang
yang minat bergabung dalam koperasi sebaiknya mendapat penyuluhan
terlebih dahulu sehingga memperoleh pengertian yang jelas apa itu
Koperasi, apa tujuannya, bagaimana Organisasinya, pengelolahanya,
kepengurusannya. Terutama prinsip-prinsip dasarnya harus dimengerti
jelas sehingga calon anggota tersebut tidak sekedar ikut-ikutan.
Hal
ini dianggap penting sebab pada awal masa berdirinya Koperasi
membutuhkan anggota-anggota yang tangguh, yakin dan bersemangat besar
sehingga dapat mengatasi macam-macam hambatan yang mudah sekali timbul
mengingat sifat koperasi yang merupakan usaha bersama.
Begitu
pentingnya masa persiapan ini sehingga disarankan adanya semacam
pendidikan dasar atau latihan dasar bagi sebagian besar calon anggota
bahkan kalau mungkin semua calon anggota koperasi. Untuk
menyelenggarakan latihan atau pendidikan dasar ini banyak lembaga
Pembina Swadaya Masyarakat (LPSM) yang bergerak dalam bidang Koperasi
(misalnya Bina Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta Pusat). Atau
bantuan tersebut dapat diminta dari Kantor Koperasi setempat.
Bila
persiapan tersebut dianggap memadai maksudnya para calon anggota tidk
bersikap ikut-ikutan saja, maka dengan jumlah paling sedikit 20 orang
dapat diadakan rapat pembentukan.
B. Rapat Pembentukan
Rapat
Pembentukan dihadiri para peminat yang berjumlah paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang atau beberapa dari antara mereka.
Mengingat pentingnya rapat pembentukan dalam sejarah hidup koperasi,
sebaiknya mengundang hadir para pamong setempat atau wakil dari lembaga
yang berkaitan dengan masaalah koperasi (LPSM atau Kantor Koperasi)
sehingga niat baik yang telah mereka miliki dapat diperteguh, dicambuk
dan diluruskan.
Petunjuk-petunjuk
serta nasihat-nasihat sangat membutuhkan pada awal kelahiran ini, maka
kehadiran orang-orang yang “Mengerti” dianggap sangat penting. Rapat ini
dimaksudkan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian
koperasi yang antara lain sebagai berikut:
ð Menetapkan bersama apa tujuan mendirikan Koperasi
ð Menetapkan bersama usaha apa dan bagaimana yang hendak dijalankan
ð Menetapkan bersama syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusannya
ð Menetapkan bersama ANGGARAN DASAR & Anggaran Rumah Tangga
ð Menetapkan bersama siapa pengurus dan badan pemeriksanya
ð Menetapkan bersama modal awal yang terdiri dari simpanan/tabungan, beberapa jumlahnya dan bagaimana jenisnya.
Dalam
proses penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus selalu
diperhatikan agar suara semua anggota benar-benar didengarkan dan harus
menjadi dasar perumusan akhir. Rumusan anggaran tersebut harus dapat
mencerminkan dua hal, yakni perangkat organisasi yang diperlukan untuk
mencapai cita-cita dan yang selalu bisa diubah bilamana perlu. Lalu yang
kedua, rumusan tersebut mencerminkan keadaan nyata para anggota pada
waktu membuatnya, dengan kata lain mencerminkan kebutuhan nyata para
anggotanya.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dibuat dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
ð Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi yang besangkutan
ð Nama lengkap dan singkatan dari koperasi yang didirikan
ð Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
ð Maksud dan tujuan koperasi
ð Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
ð Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
ð Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan pelaksana lainnya.
ð Ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus.
ð Ketentuan yang mengenai tabungan (simpanan), hasil usaha, tanggingan anggota dan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
ð Dan lain-lain hal sesuai dengan hasil pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Setelah
Rapat Pembentukan selesai, pengurus Koperasi bersangkutan diwajibkan
membuat Berita Acara Rapat Pembentukan. Nantinya berita acara ini
bersama-sama dengan konsep Anggaran Dasar yang telah disetujui rapat
serta Neraca Awal Koperasi yang bersangkutan akan merupakan lampiran
dari surat Permohonan Pengesyahan Badan Hukum. Surat permohonan ini diajukan oleh pengurus Koperasi kepada Pejabat Koperasi setempat.
4. Anggaran Dasar
Anggaran
dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan
isinya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tata
laksana, dan kegiatan dari suatu usaha koperasi. Anggaran dasar Koperasi
merupakan salah satu syarat mutlak bagi terlaksana dan berdirinya suatu
usaha koperasi. Tapi yang terpenting anggaran dasar harus memiliki
unsur-unsur : dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan Koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, isi dan acara penyusunan
Anggaran Dasar jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah
dan perundangan yang sedang berlaku.
Guna
anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah
terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus
koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja
sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan
kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
Anggaran
dasar harus memuat ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman
kerja oleh pengurus dan para anggota. Dalam praktek pelaksanaanya,
pengurus dan para anggota. Tidak dibenarkan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam anggaran dasar.
Menyusun
anggaran dasar tidak sukar. Tapi kalau ternyata mengalami kesulitan,
bisa dihubungi Kantor Koperasi atau LPSM atau perkumpulan koperasi lain
untuk diminta pertolongannya.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Koperasi
yang telah terdaftar di kanwil Koperasi, berhak mendapatkan bimbingan
dan perlindungan dari Dinas tersbut. Agar Dinas Koperasi dapat
memberikan bimbingannya secara rutin dan teratur, pengurus koperasi
wajib mengirimkan laporan-laporan kegiatan koperasinya tiap 6 bulan
sekali.
Guna
anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah
terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus
koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja
sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan
kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
v Departemen Pendidikan & Kebudayaan.1986.Ungkapan Ekonomi sebagai segala sumber kehidupan masyarakat di Indonesia.
v KOPERASI masyarakat .1988. Jakarta
v Menunjang Perekonomian daerah. Tahun 1981. (Koperasi Daerah ; Bogor )
thanks for ur information :)
BalasHapus